Berapa Gaji PNS ?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai sebuah profesi, PNS merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Saat ini Status PNS dan PPPK digolongkan kedalam ASN (Aparatur Sipil Negara) .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Kami rangkum rentang besaran Gaji Pokok PNS yang berlaku tahun 2023.
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 (lulusan SD)
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 (lulusan SD)
- GolonganIc : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 (lulusan SD)
- GolonganId : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 (lulusan SMP)
- GolonganIIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 (lulusan SMA)
- GolonganIIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 (lulusan SMP)
- GolonganIIc : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 (lulusan DIII)
- GolonganIId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 (lulusan DIII)
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 (lulusan S1)
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 (lulusan S2)
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 (lulusan S3)
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 (lulusan S3)
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 – Rp 5.901. 200
Disclaimer : Tabel Ini hanya memuat informasi Gaji Pokok PNS saja, tidak termasuk Tunjangan Kinerja, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan lainnya yang melekat.
Sumber :
- https://peraturan.go.id/id/pp-no-30-tahun-2015
- https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Salinan-PP-Nomor-15-Tahun-2019.pdf
Posting Komentar untuk "Berapa Gaji PNS ?"
Posting Komentar