Apakah Pelamar CPNS 2019 bisa langsung lolos SKD?

  Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 masih berlangsung hinga saat ini. Setelah SKD, peserta yang berhasil mencapai passing grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2019 ini menimbulkan beberapa pertanyaan, salah satunya Apakah jika jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, nantinya pelamar tersebut akan mengikuti SKB tanpa saingan.?
 Contohnya, formasi yang dibutuhkan 1 orang, dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Bagaimana kelanjutan proses untuk formasi dengan jumlah pelamar seperti ini? Pertanyaan tersebut ditujukan kepada akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan, pelamar yang mempunyai hak untuk mengikuti SKB adalah peserta yang lolos passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan. "Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade,"

Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Priyono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi. "Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB,"
"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang,"

. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. "Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos passing grade dan tiga kali formasi,"

.Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan. "Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.

 SKD telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan hingga 28 Februari 2020.  Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019. Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.

Posting Komentar untuk "Apakah Pelamar CPNS 2019 bisa langsung lolos SKD? "